Senin, 14 Agustus 2017

Syarat Untuk Makara Sub Agen Atau Pangkalan LPG



Syarat menjadi sub biro atau pangkalan LPG memang tidak sesulit menjadi biro LPG. Yang diperlukan yaitu beberapa dokumen yang tentunya tidak sebanyak menyerupai dikala pengajuan menjadi agen. Dan juga modal yang tidak begitu besar.

Untuk menjadi sub biro atau pangkalan LPG hanya membutuhkan modal sekitar 65 juta rupiah. Modal itu digunakan untuk membeli tabung baik 3 kg maupun 15 kg. Dan juga memiliki setidaknya 1 kendaraan pengangkut. Bisa pickup maupun roda tiga.



Syarat-syarat untuk jadi sub biro atau pangkalan LPG antara lain :

- Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),

- Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

- Memiliki Surat Izin Gangguan / HO

- Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG dari kelurahan setempat.

- Identitas Diri (KTP)

- Memiliki gudang penyimpanan yang standard.

- Memiliki armada angkutan, minimal 1 kendaraan beroda empat pick up atau roda tiga.

- Memiliki peralatan operasional dan perlengkapan yang safety menyerupai alat pemadam kebakaran dan lain-lain.



Untuk cara pengajuannya sebagai berikut :


1. Hubungi terlebih dahulu biro di kota anda. Tanyakan masih adakah kuota untuk menjadi sub agen. Jika masih ada siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.


2. Jika masih ada kuota kemungkinan besar biro akan mendapatkan permohonan anda. Namun mereka akan meninjau lokasi terlebih dahulu, apakah dapat memenuhi kelayakan lokasi.


3. Jika sudah mendapat persetujuan sepenuhnya, segera lakukan persiapan. Baik berkas maupun kemudahan yang dibutuhkan. Agen pun siap untuk memberi izin operasi terhadap pangkalan anda.


Begitulah kurang lebihnya. Untuk lebih jelasnya mampu di cek ke website resmi milik pertamina